Rabu, 08 Juni 2011

Ta'lim Tafsir Tematik

“PROBLEMATIKA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
Oleh : Ustd Hafidh Zainul Musthafa
(Maret 2011)
Diresume oleh : Ibu Zaki
Peranan suami dan Isteri
Peran suami : Sebagai pemimpin keluarga, Qs An Nisa : 34 :  Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wznt) dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka……”                Peran isteri : Sebagai isteri sholihah, Qs An Nisa : 34 : Artinya: “… Wanita yang sholih adalah yang taat kepada Allah, memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara mereka…”.
* Peranan isteri yang shalihah adalah tidak boleh menutup-nutupi kebaikan  atau jasa suaminya. Nabi Muhammad SAW pernah diperlihatkan tentang neraka, ternyata di sana penghuninya mayoritas wanita kafir, tapi bukan kafir kepada Allah SWT melainkan kafir karena menutupi kebaikan suaminya. Jadi, isteri yang selalu menutupi kebaikan suaminya disebut wanita kafir.
* Ridho suami adalah dambaan setiap isteri yang sholihah, jangan sekali-kali mengungkit-ungkit kesalahan yang pernah dilakukan oleh suami, begitu juga sebaliknya, menutup-nutupi kebaikan-kebaikannya.
*Dalam buku “Keharmonisan” karangan Sholih bin Abdul hamid dikatakan bahwa: -Hubungan suami isteri semestinya bagaikan sahabat dengan sahabat atau seseorang dengan dirinya sendiri, tidak ada jarak antara pakaian dengan kulit.
-Rasulullah SAW bersabda : Berwasiatlah kepada para wanita dengan baik, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Sesungguhnya yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, jika kamu bersikukuh untuk meluruskannya maka kamu akan mematahkannya, tetapi jika kamu biarkan ia, maka ia akan semakin bengkok. Intinya adalah harus hati-hati terhadap wanita, perlakukan secara lembut. 
* Nafkah bathiniyah merupakan pendukung untuk sakinah, bagaimana isteri bisa menyentuh hati suaminya… bisa mengungkap rasa syukurnya… bahkan dapat menyatu dengannya…
* Suami isteri harus saling mendoakan. Isteri tidak ada tanggung jawab terhadap perilaku suami yang berbuat maksiat, tetapi suami bertanggung jawab terhadap perilaku isterinya. Jadi, suami lebih berat tanggung jawabnya daripada isteri.


Isteri dan anak ada yang menjadi musuh. `
Qs At Thagabun : 14-15 : Terjemahannya: “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni mereka maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu, disisi Allah-lah pahala yang besar”.
PROBLEMATIKA DALAM RUMAH TANGGA, meliputi :
1.     SYIQOQ
Syiqoq adalah pertengkaran antara suami dan isteri.  Jika ada pertengkaran antara suami isteri lalu tidak bisa diselesaikan oleh keduanya, maka kirimkanlah seorang  hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Qs An Nisa : 35: Artinya: “Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga lk dan seorang hakam dari keluarga pr, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah member taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. 
2.     NUSYUZ
Nusyuz yaitu wanita yang membangkang / mengkhianati.
* Solusinya ada 3 cara yaitu :  (1) Nasihat (Mau’izhah), (2) tinggalkan dari tempat tidur/membiarkannya (alhajru fil madhaaji’i), (3) Memukul  (adhdhorbu), ada dua cara yaitu dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas (ghoiru mubarrih) dan jauhi memukul wajah (ihdzaril wajha).
* Jika isterinya kembali atau taat  maka janganlah kamu mencari kesalahannya lagi atau menyusahkannya.
 Qs: An Nisa :34: “… wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di empat tidur mereka dan pukullah mereka . kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha Besar”.
*Jika isteri sudah nusyuz, maka isteri tidak berhak untuk dinafkahi lagi.
3.     ILA’
Ila’ artinya  pisah ranjang. Ila’ adalah sumpahnya suami untuk tidak akan meniduri isterinya selama 4 bulan.
* Jika sebelum 4 bulan suami rujuk, maka ia harus menebusnya dengan membayar kaffarah (puasa 3 hari).
* Jika sesudah 4 bulan suami tidak rujuk, maka jatuhlah talak secara paksa dan hakim berhak untuk menceraikannya.
Qs Al Baqarah : 226 : Artinya : “Kepada orang-orang yang mengila’ isterinya diberi tangguh 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya). Maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang”.  
*Gugurnya Ila’ ada 3 cara yaitu : (1) Suami langsung mencampuri isterinya dengan membayar kaffarah terlebih dahulu, (2) Boleh kembali dengan perbuatan baik dan lisan, (3) Jika tidak mencampurinya karena berhalangan, lalu ia kembali dengan lisannya maka suami isteri sudah kembali lagi dan suami tetap harus membayar kaffarah. 
4.     LI’AN
Li’an adalah suami menuduh isterinya berselingkuh.
* Ciri orang fasik adalah menuduh buta tanpa saksi.
* Isteri yang berzina hukumannya dirajam sampai mati.
* Jika suami menuduh isterinya yang baik-baik berbuat zina tanpa saksi maka hukumannya adalah didera 80x dan ditolak kesaksiannya selama-lamanya, kecuali ia bertaubat dan memperbaiki dirinya.
* Jika suami menuduh isterinya berzina tanpa saksi kecuali dirinya sendiri, maka cara bersaksinya adalah 4x bersumpah atas nama Allah jika ia termasuk orang yang benar, dan sumpahnya yang ke 5x  adalah siap dila’nat Allah jika ia termasuk orang yang berdusta.
* Isteri boleh menolak atas persaksian suaminya supaya terhindar dari hukuman, caranya adalah bersumpah 4x atas nama Allah jika suaminya berdusta, dan sumpahnya yang ke 5x adalah siap digodhob Allah jika suaminya itu termasuk orang yang benar.
 Qs An Nur : 4-10: Artinya “ Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 x dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki  (dirinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang ituialah 4x bersumpah dengan nama Allah sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang ke 5 bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orag yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4x atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang ke 5 bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andai kata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)”. 
5.     ZHANN
Zhann artinya prasangka. Tidak sedikit masalah yang muncul dalam rumah tangga akibat adanya sangkaan-sangkaan belaka. Oleh sebab itu dalam merespon suatu informasi atau kabar, harus  difilter terlebih dahulu supaya akurat.
*Jika kamu mengatakan apa yang  tidak kamu ketahui, lalu kamu menganggap itu hal yang biasa/ringan-ringan saja maka di sisi Allah ia adalah azab yang besar.   
*Jika kamu mendengar ‘issue bohong’ maka beranikanlah untuk merespon: ‘tidaklah pantas bagi kita untuk membicarakan hal itu, karena itu adalah dusta yang besar’.
Qs Al Hujurat : 12 : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
Qs An Nur :15-16 : Artinya : “(ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakana dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan menganggapnya suatu yang ringan saja. Pada hal dia di sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata di waktu mendengar berita bohong itu : ‘sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini’. Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami) ini adalah dusta yang besar”.
6.     ZHIHAR
Zhihar adalah menyamakan isteri dengan ibunya atau mahromnya. Maksudnya adalah sesuatu yang dimiliki isteri disamakan dengan ibu atau mahromnya  dengan maksud suami tidak suka lagi pada istrinya.
*Inti larangan berzhihar adalah ucapan suami sebagai penentu berlanjut atau tidaknya suatu pernikahan.
* Implikasinya adalah suami yang tidak memperdulikan hukum-hukum Allah maka ia termasuk orang kafir dan azab yang besar di sisi Allah.
* Suami yang menzihar isterinya lalu ia menarik kembali apa yang ia ucapkan, maka sebelum ia bercampur  wajib baginya untuk membayar kaffarah terlebih dahulu yaitu (1) memerdekakan seorang budak yang mukmin, atau (2) berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau (3) memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
* Nilai filosofinya adalah Ibu itu berbeda dengan isteri, Ibu itu tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan dan tiada bandingannya.
Qs Al Mujadilah :1-4: Artinya : “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar isterinya diantara kamu (menganggap isterinya sebagai ibunya) padahal tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan itulah hokum-hukum Allah dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”.
*HARAM menasabkan pada anak angkatmu, atau menganggap anak angkat sebagai anak kandung sendiri. Anak angkat berbeda dengan anak kandung, karena tidak ada 2 hati dalam satu rongga seseorang.
Qs Al Ahzab : 4: Artinya : “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”.
7.     THALAQ DAN IDDAH
Thalaq artinya bebas, yakni suatu akad yang membebaskan seseorang (isteri) dari suatu ikatan. Sedangkan Iddah artinya masa tunggu setelah cerai (mati atau hidup).
*Hukum Iddah bagi laki-laki adalah sunnah sedangkan bagi wanita adalah wajib.
*Tujuan Iddah adalah memberikan masa Ihdad atau bela sungkawa bagi yang ditinggal mati.
*Wanita-wanita yang di talak, masa iddahnya adalah 3x quru’. Makna quru’ tersebut ada 2 makna yaitu masa suci atau masa haid (menstruasi).
*Wanita yang sedang dalam masa iddah, tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya alias hamil. Dalam masa iddah ini, bagi suami yang hendak ishlah berhak untuk merujukinya.
Qs Al Baqarah : 228 : “ Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3x quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
 *Suami yang mentalak isterinya, lalu isteri mendekati akhir masa iddahnya maka rujukilah dengan cara yang baik atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula.
*Janganlah suami merujuki isterinya dengan tujuan untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian  ia telah menganiaya isterinya  sekaligus  ia telah menzalimi terhadap dirinya sendiri dan telah mempermainkan hukum-hukum Allah.
Qs Al Baqarah : 231: “Apabila kamu menthalak isteri2mu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk member kemudharatan, karena dengan demikian mkamu menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum2 Allah sebagai permainan. Dan ingatlah ni’mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Alqur’an dan As Sunnah. Allah member pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
*Jika suami mentalak isterinya lalu habis masa iddahnya, maka para wali tidak boleh menghalangi mereka untuk kawin lagi dengan orang lain. Qs Al Baqarah   :232: “Apabila kamu mentalak isteri2mu, lalu habis iddahnya maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka  kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui”.
*Thalaq yang dapat dirujuki hanya 2x, setelah itu boleh rujuk lagi ATAU cerai dengan cara yang ma’ruf (Qs Albaqarah :229).
*Jika suami menthalaq isterinya sesudah thalaq yang kedua, maka isterinya itu HARAM baginya hingga dia kawin lagi dengan suami yang lain (Qs Al Baqarah:230) atau disebut juga THALAQ BA’IN KUBRO.
 *Bagi isteri yang dicerai suaminya hendaklah diberi mut’ah (pemberian) menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa (Qs Al Baqarah:241). Bagi orang yang mampu menurut kemampuannya dan bagi orang yang miskin menurut kemampuannya pula (Qs Al Baqarah:236).
*Suami tidak wajib membayar  mahar kepada isterinya yang dicerai sebelum dicampuri dan sebelum menentukan maharnya. Akan tetapi jika sudah menentukan maharnya maka bayarlah SEPERDUANYA, kecuali jika isteri mema’afkannya (Al Baqarah:236-237).
*Bagi isteri yang sedang hamil lalu dicerai, maka berikanlah nafkahnya hingga ia bersalin. Kemudian jika ia menyusukan (anak mu) untuk mu maka berilah ia upahnya, dan bermusyawarahlah tentang segala sesuatunya. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan  (anak itu) untuknya (Qs Ath Thalaq:6). 
 LIMIT WAKTU MASA IDDAH, Meliputi:
a)           Masa iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari (Qs Albaqarah:234).
b)          Masa iddah bagi isteri yang dicerai hidup adalah 3x quru’ (masa suci atau masa haid) Qs Al Baqarah:228.
c)           Masa iddah bagi isteri yang sudah menopause atau tidak haid  adalah 3 bulan (Qs Ath Thalaq:4)
d)          Masa iddah bagi isteri yang sedang hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya (Qs ath Thalaq:4)
e)           Masa iddah bagi isteri yang sedang menjalani istihadhah adalah ia harus memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya(sebagimana dalam kaidah Ushul fiqh : Al ‘Aadatu muhakkamatun, artinya kebiasaan itu bisa dijadikan hukum).
f)            Masa iddah bagi isteri yang suaminya dinyatakan hilang adalah 4 tahun, (berdasarkan kisah dari Abdurrahman bin Abi laila, bahwa Umar bin Khatab ra secara jelas dan lantang menyatakan bahwa bagi isteri yang suaminya hilang harus menunggu selama 4 tahun) kutipan dari terjemahan kitab Al Jami’ fii fiqhi An nisa’ : 462-463.
g)           Masa iddah bagi isteri yang belum disetubuhi lalu dicerai hidup adalah tidak wajib atas mereka menjalani masa iddah (Al ahzab : 49). Akan tetapi jika sebelum disetubuhi lalu suaminya meninggal, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (sebagaimana jika suaminya telah menggaulinya).

*DIHARAMKAN atas kamu mengawini 13 orang wanita , karena mereka adalah Mahram  bagimu, diantaranya yaitu :
1)          Ibu-ibumu,
2)          Anak-anak perempuanmu,
3)          Saudara-saudara perempuanmu,
4)          Saudara-saudara  perempuan bapakmu,
5)          Saudara-saudara perempuan ibumu,
6)          Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
7)          Anak-anak  perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
8)          Ibu-ibumu yang menyusui kamu,
9)          Saudara perempuan sepersusuan,
10)     Ibu-ibu isterimu (mertua),
11)     Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
12)     Isteri-isteri anak kandungmu (menantu),
13)     Menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.


*** SHARING YUUUK!!! ***
*Berbicara tentang persoalan dalam rumah tangga tidak akan ada habis-habisnya selama kita menjalankan bahtera rumah tangga tersebut, dan selama itu pula kita belajar. Baik disadari atau tidak disadari, kita berada dalam proses pembelajaran yang continuitas. Mengapa??? Karena dalam rumah tangga itu selalu ada ilmu dari hari ke hari bahkan setiap saat yang dapat kita petik baik dari sumber bacaan, nara sumber, atau bahkan dari suatu kejadian atau peristiwa yang buruk sekalipun akan menjadi baik jika kita mengilmuinya. Intinya adalah segala sesuatu yang terjadi atau yang kita alami dapat kita jadikan sebagai ilmu.

*Kalau kita boleh jujur… terus terang…  dalam menjalani bahtera rumah tangga itu selalu ada konflik, baik datangnya dari suami, anak-anak, orang-tua, mertua, tetangga, teman atau bahkan dari diri kita sendiri. Konflik yang terjadi akan semakin kompleks dan pelik jika tidak dilandasi oleh ILMU. Jadi dalam menghadapi suatu masalah akan tergantung kepada bagaimana ia menyikapinya atau meresponnya. Respon marah.. kesal.. mengomel.. dst, atau bahkan respon tenang.. sabar.. dst, hal itu akan sangat tergantung kepada kapasitas ilmu yang dimilikinya.

*Inti dari persoalan rumah tangga (apapun dan bagaimanapun bentuknya)adalah karena kurang adanya jalinan komunikasi yang baik dan saling keterbukaan (EKSTROPERT). Mengapa??? Karena dengan jalinan komunikasi yang baik dan saling keterbukaan antara suami dan isteri, maka kita akan mengetahui ; Apasich maunya suamiku itu? ; Apasich sebenarnya maunya isteriku?; Bagaimana persepsinya terhadap….?; Apa need dari…?; Bagaimana ekspektasinya terhadap…?; dst. Hal-hal tersebut akan sangat membantu kita untuk mempermudah mendapatkan solusi terbaik. Laluu… bagaimana sich cara menjalin komunikasi yang baik itu?. Ada 2 cara yang dapat kita lakukan: (1) Secara verbal, yaitu suatu pembicaraan secara lisan atau obrolan ringan tapi serius. Boleh ko’ dilakukan sambil nge’teh dulu… alias sambil minum teh… he..he..  (2) Secara Non Verbal, yaitu bagaimana kita lebih bisa meningkatkan lagi tentang perhatian, service lahir batin, pujian, sanjungan, lebih memuliakannya, kepercayaan, kesetiaan, dst. Disamping itu, dengan komunikasi dan ekstropert akan mencegah adanya prasangka (sesuai dengan Qs Al Hujurat:12).
*Mayoritas ibu-ibu pengajian di MTNIT sudah menjalani bahtera rumah tangga yang cukup lama, karenanya saya ingin mengangkat hasil research dari seorang Ilmuwan Psikologi Sosial yaitu ROBERT STERN BERG. Disana dikatakan bahwa pada umumnya memudarnya rasa cinta dialami oleh pasangan yang sudah lama menikah. Oleh sebab itu, Robert Stern Berg meneliti tentang cinta berdasarkan “TRIANGULAR THEORY OF LOVE”. Alhasil teori yang ditemukannya adalah: Bahwa cinta itu pada dasarnya terdiri dari 3 unsur yaitu ; (1) Intimacy (keintiman) : lebih memperlihatkan kelekatan secara emosional, perasaan nyambung, merasa aman dan nyaman. (2) Passion (hasrat) : mencerminkan ketertarikan secara fisik, mengarah kepada hubungan seksual. (3) Commitment (komitmen) : yaitu suatu pilihan untuk tetap bersama dengan pasangan. Ketiga unsur diatas  bukanlah hal yang statis tetapi bisa pasang surut, karenanya butuh upaya keras dari kedua pasangan agar kehangatan cinta suami isteri tidak akan tergerus oleh waktu.

WALLAHU A’LAM BISHSHAWAAB.
                                                                                                       
(Ibu Zaki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar